Rabu, 10 Agustus 2011

SEPUTAR TENTANG PERBANKAN SYARIAH

Cuma mo mengulang materi yang gw pelajari beberapa hari lalu tetang perbankan syariah

Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah

Pengertian Prinsip Syariah
(UU No. 21/2008)‏
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

BENTUK USAHA Bank Syariah Terbagi Menjadi 2 Yaitu:
Bank Umum Syariah
Contoh : Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, Etc
Bank Konvensional membuka cabang syariah
Unit usaha Syariah (satu tingkat dibawah Direksi)‏
Contoh : Bank Sumsel – Syariah, IFI – Syariah, BII – Syariah, Danamond Syariah, Bukopin – Syariah, Etc

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Fungsi dan kegiatan Bank


Bank Konvesional : Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa Keuangan
Bank Syariah : Intermediary unit, Jasa Keuangan

Hubungan dengan nasabah

Bank Konvesional : Pinjam meminjam
Bank Syariah : Kemitraan

Struktur Organisasi

Bank Konvesional : Tidak Memiliki Dewan Pengawas Syariah
Bank Syariah : Memiliki Dewan Pengawas Syariah

Mekanisme dan Objek Usaha

Bank Konvesiaonal :Pro MaGhRiB + Usaha Halal
Bank Syariah :Anti MaGhRiB
Catt :
MaGhRiB
Maisir(Judi/gambling) Gharar(ada unsur penipuan) Riba(bunga) Bathil(rusak/tidak syah)‏

Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah
(PBI No.11/10/PBI/2009)‏


  • Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan UUS.
  • Mengawasi proses pengembangan produk baru UUS sejak awal sampai dengan dikeluarkannya produk tersebut.
  • Memberikan opini syariah terhadap produk baru dan/atau pembiayaan yang direstrukturisasi
  • Meminta fatwa Dewan Syariah Nasional untuk produk baru UUS yang belum ada fatwanya.
  • Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank
  • Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja UUS dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Karakteristik Bank Syariah Berdasarkan prinsip syariah

Implementasi prinsip ekonomi Islam dg ciri:

  • Beroperasi atas dasar bagi hasil
  • Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan dan jasa
  • Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
  • Azaz membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil → kemitraan, keadilan, transparansi dan universal

Syarat Transaksi Sesuai Syariah :


  • Tidak mengandung unsur kedzaliman
  • Bukan riba
  • Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain
  • Tidak ada penipuan (gharar)‏
  • Tidak mengandung materi-materi yang diharamkan
  • Tidak mengandung unsur judi (maisyir)‏

PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH Dan prinsip yang digunakan




Pengertian - pengertian prinsip syariah dan contoh produk penggunaannya



Bidang Penghimpunan Dana

WADIAH
Akad titipan pihak yang mempunyai barang dengan kepada pihak yang diberi kepercayaan, keamanan, serta keutuhan barang
Berdasarkan jenisnya:
Wadiah yad amanah
Wadiah yad dhamanah
Aplikasi dalam perbankan → giro dan tabungan

MUDHARABAH
Akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan → dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib

Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat /Unrestrictedf Invesment)‏
Aplikasi dalam perbankan → giro tabungan
Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat/Restricted Invesment)‏

Bidang Penyaluran Dana( Prinsip Jual Beli)

Murabahah
Akad jual beli antara bank dengan nasabah,Bank membeli barang (yang diperlukan nasabah) dan menjual kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
Aplikasi → diperlukan untuk investasi

Salam
Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih) - Spesifikasi (jenis, macam ukuran, jumlah, mutu) dan harga barang disepakati diawali akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh - Apabila bank bertindak sebagai pembeli, kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang → salam Paralel
Aplikasi → Produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya

Istishna
Akad jual beli (mashnu) antara pemesan (mustashni) dengan penerima pesanan (shani)
Spesifikasi (jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah) dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dengan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan (dimuka, cicilan dan dibelakang)‏
Apabila bank bertindak sebagai shani kemudian menunjukkan pihak lain untuk membuat barang = Istishna Paralel
Aplikasi = manufaktur, industri kecil – menengah dan konstruksi

Bidang Penyaluran Dana( Prinsip Bagi Hasil)

Musyarakah
Akad untuk usaha patungan untuk membiayai usaha yang halal dan produktif
Aplikasi = pembiayaan proyek

Ijarah
Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewan dikembalikan kepada muaajir

Bidang Jasa Bank

Qardh
Akad pinjam dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan yang sama sesuai pinjaman

Hiwalah
Akad perpindahan piutang nasbaah (muhil) kepada bank (muhal’alih) dari nasabah lain (muhal)
Muhil minta muhal alaih untuk membayar terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli
Pada saat piutang jatuh tempo = muhal akan membayar ke muhal ‘alaih
Muhal’alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan

Rahn
Akad penyerahan barang / harga (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang

Wakalah
Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa

Kafalah
Akad pemberian jaminan (makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (kafill) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful)

Sharf
Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya

Bidang Fungsi Social

Penyaluran dana kebajikan
Qardhul Hasan
Santunan Kebajikan
Etc

Demikianlah Pembahasan Materi dari gw Semoga Bermanfaat

Sumber:
soal soal perbankan syariah